Kapan Harus Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan

Kapan Harus Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan Nilai Objek Pajak

Nilai objek PBB ditetapkan berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Penilaian ini meliputi berbagai faktor seperti lokasi, luas tanah, luas bangunan, fasilitas, dan nilai pasar properti sekitarnya.

Tarif PBB di Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setiap kabupaten/kota. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis properti, klasifikasi zona, dan nilai objek pajak. Tarif biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai objek pajak.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!

Pemerintah daerah menetapkan jadwal pembayaran PBB, yang biasanya dilakukan setiap tahun. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tunai atau melalui sistem pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, pemilik properti dapat dikenai sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa penambahan bunga keterlambatan atau pemblokiran sertifikat tanah.

PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Sebelum diperbarui, hukum yang mendasari pungutan pajak tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985.

Berikut isi singkatnya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.

Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.

Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut:

(Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.

Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya.... karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak !

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.

Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Langganan Info Terbaru

Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

Apa itu pajak? Pajak banyak jenisnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi & Bangunan. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.

Pembayaran pajak itu sendiri bertujuan untuk membantu pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas umum hingga penyediaan lapangan kerja seyogianya bisa terbantu dengan pembayaran pajak yang lancar oleh masyarakat. Udah tau belum ketentuan dan cara hitung PBB ini?

Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.

Mengenal Lebih Dekat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah

Berikut adalah beberapa poin penting terkait PBB di Indonesia:

Objek PBB meliputi tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berada di wilayah hukum Indonesia.