Rumah Bandar Sabu Kalimantan Timur 2024 Terbaru Hari Ini
Sabu tersebut diedarkan via sosial media Instagram
Pecatan polisi di Riau menjadi bandar sabu bersama sejumlah pria lainnya dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Ada-ada saja. Seorang ibu dan anak kandungnya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), kompak jadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Bandar sabu di Bone, Sulawesi Selatan dikabarkan bebas usai membayar sejumlah uang.
Nampaknya bisnis narkoba di Kota Balikpapan semakin subur. Terbukti, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar berhasil dilakukan.
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha memaparkan, bila pelaku AM merupakan bandar besar sabu yang biasa memasok narkoba di wilayah Tangsel.
Total aset bandar narkoba asal Palu ini mencapai Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan antarkota yang sudah lama meresahkan warga.
Seorang bandar sabu berinisial FR (32) harus mengakhiri petualangannya setelah peluru polisi Surabaya bersarang di badan dan merenggut nyawanya
Meski identitasnya masih dirahasiakan, namun polisi memastikan pemasok sabu untuk Andi Arief akan diburu.
Menurut Agus, terdakwa diberatkan dan terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, Aditya (18) dan Dody (44), polisi terus melakukan pengembangan.
Senin (16/10/2017) mereka menuju ke sebuah rumah bandar narkoba di kawasan Jembatan IV Rt 50, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kedua tersangka tersebut mengaku mengambil barang haram tersebut di rumah kontrakan salah satu bandar di Balikpapan Barat.
Menerima informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan sambang dan pemeriksaan.
Namun sayang, sesampainya di rumah tersebut, tak ada satu pun orang di dalamnya.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, hanya tersisa peralatan narkoba, seperti habis melakukan pesta.
Selain itu, layar monitor CCTV yang masih menyala juga terdapat di dalam rumah kontrakan tersebut.
Berganti Status Jadi PT, Ini Pesan Kepala OJK Kepada Bankaltim
Bawa bahan Peledak, Kapal Nelayan Diciduk di Perairan Manggar
Kejari Kubar Periksa Dua Tersangka Kasus Hibah Tiga Yayasan, Jumlahnya Fantastis
Pemkab Berau Bentuk Tim Reaksi Cepat, Ini Tugas dan Fungsinya
Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan
Selasa, 24 September 2024
Jumat, 6 Desember 2024
Selasa, 3 Desember 2024
Selasa, 3 Desember 2024
Selasa, 3 Desember 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Minggu, 17 November 2024
Minggu, 17 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Selasa, 22 Oktober 2024
Rabu, 16 Oktober 2024
Selasa, 15 Oktober 2024
Senin, 14 Oktober 2024
TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho untuk mencari barang bukti sabu maupun pendukung lainnya.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara, untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat narkotika. Khususnya di Tarakan yang cukup marak,” ujarnya.
Penggeledahan juga didampingi pihak kepolisian maupun Kodim 0907 Tarakan. Menunjukkan BNNP berkomitmen dengan aparat lainnya untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Sekaligus untuk mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Selain itu penggeledahan juga dilakukan ketua lingkungan, ketua RT setempat maupun tokoh masyarakat dan saksi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).
“Kami secara serentak juga melakukan penggeledahan di dua tempat di Nunukan, dipimpin Kepala BNNK Nunukan bergabung dengan Bea Cukai Nunukan dan dibackup Polri maupun tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan saksi. Di Tarakan juga selain disini, dilakukan penggeledahan dipimpin BNNK Tarakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai,” ungkapnya.
Penggeledahan di Nunukan merupakan pengembangan dari Kaltim, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kaltim. Ternyata tersangka beralamat di Sebatik, Nunukan.
Ia tegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berperan melawan narkoba. Semua stakeholder berkomitmen, bersama dan berkolaborasi seluruh elemen masyarakat lawan narkoba.
“Saya imbau masyarakat ketika mengetahui segera beritahukan kepada kami,” tandasnya.
Sedangkan terkait tersangka yang sedang dalam proses pengejaran saat ini, kata dia diduga memberikan sabu kepada tersangka lain yang sudah diamankan BNNP Kaltara.
“Barang bukti sekitar hampir 1 kilogram (kg) sabu dari satu tersangka yang sudah kami amankan pekan lalu. Pelaku yang DPO berinisial HD,” tuturnya.
Hasil penggeledahan sendiri, di setiap ruangan berdasarkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, sementara masih belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Sama halnya dengan penggeledahan di Selumit Pantai juga belum ditemukan barang bukti terkait narkotika. Khusus kasus di Selumit Pantai ini, tersangka sudah diamankan dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu sekitar dua pekan lalu.
“Jadi waktu penangkapan tersangka, kam kembangkan dan ada barang bukti. Tersangka ini menerangkan sabu didapat dari HD. Masih dalam proses penyelidikan, tapi pihak keluarga menerangkan HD ini sering tidak dirumah dan pekerjaannya tidak tahu apa waktu diluar rumah,” beber Kepala BNNP.
Penangkapan tersangka pertama, di Pelabuhan Tengkayu 1 setelah diikuti dari Nunukan ke Tarakan. Menurut keterangan, sabu selanjutnya akan diedarkan diluar Kaltara.
“HD ini yang menyuplai barang. Informasinya sabu akan diedarkan keluar Kaltara,” tandasnya. (**)
Dua warga berinisial DW dan ST di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu 760 gram di dalam rumah. Keduanya nekat menyimpan sabu usai diming-imingi bandar narkoba dengan upah sebesar Rp 10 juta.
"Masing-masing mereka mendapatkan Rp 10 juta, namun uang tersebut belum mereka dapatkan karena komitmennya sabu itu belum mereka distribusikan," kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic kepada detikcom, Sabtu (2/3/2024).
Pengungkapan narkoba itu terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada Rabu (21/2). Polisi lebih dulu menangkap wanita berinisial DW dengan barang bukti 200 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan pelaku (DW) kita amankan 5 bungkus sabu seberat 200 gram, dua bungkus kita amankan tergantung di sepeda listrik, 3 bungkus lainnya kita temukan di dalam kamar," ujarnya.
Dari hasil keterangan DW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap pria inisial ST di rumahnya. Saat digerebek, polisi menyita 560 gram sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumah.
"Untuk tersangka kedua kita temukan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 560 gram yang ditaruh di bawah kolong rumah," ungkap Bonic.
Bonic mengatakan pelaku WD dan ST merupakan satu jaringan narkoba yang memiliki bandar narkoba yang sama. Mereka mendapatkan arahan dari bandar yang berada di luar Kutim.
"Sabu itu berasal dari Bontang, Samarinda dan Balikpapan rencananya akan diberikan ke seseorang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kutim," sebutnya.
Bonic menjelaskan dalam modusnya para pelaku melakukan transaksi dengan sistem jejak. Sehingga saat bertransaksi antara pengirim dan penerima tidak saling mengenal.
"Para pelaku mendapatkan barang itu dengan cara lempar atau sistem jejak jadi antara penerima dan pengirim tidak saling kenal dan mereka mendapatkan arahan dari seseorang dari aplikasi Line yang keberadaannya saat ini masih kita kejar," jelas Bonic.
Saat ini WD dan ST telah diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.